Membakukan Lafal "K"

 Dimuat dalam harian Pikiran Rakyat, 23 September 2020


Membakukan Lafal “K”

oleh Mario Excel Elfando

Karena amat beragamnya logat di Indonesia, pembakuan lafal bahasa Indonesia menjadi hal yang agak sulit diwujudkan. Salah satu lafal bahasa Indonesia yang belum disepakati adalah perihal bunyi /k/ yang berada di akhir suku kata. Bunyi /k/ pada kata bapak, tidak, kakek, dan bakso umumnya selalu dibunyikan dengan [Ɂ] (bunyi hamzah atau konsonan hambat glotal). Sementara itu, bunyi /k/ pada kata rakyat, pendek, adik, dan rusak berbeda-beda pelafalannya. Ada yang melafalkan [rakyat], [pendek], [adik], dan [rusak], ada pula yang melafalkan [raɁyat], [pendeɁ], [adɪɁ], dan [rusaɁ].

Menurut aturan bahasa Melayu sebagai asal bahasa Indonesia, bunyi /k/ yang terdapat pada akhir suku dilafalkan sebagai [Ɂ]. Jadi, duduk diucapkan [duduɁ], masuk diucapkan [masuɁ]. Namun, akibat pengaruh ejaan dan logat daerah, bunyi [Ɂ] tersebut sering diucapkan sebagai [k] (konsonan hambat velar takbersuara) sehingga duduk dan masuk diucapkan [duduk] dan [masuk].

Badan Bahasa mengakomodasi kedua lafal tersebut. Dalam Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia, bunyi hamzah dianggap sebagai variasi bebas atau alofon dari fonem /k/. Sekilas ini merupakan kebijakan yang adil, namun dalam praktiknya hal ini kerap membingungkan penutur ketika berhadapan dengan kata baru. Dalam KBBI, misalnya, terdapat dua kata istikmal yang berhomograf. Satu diserap dari isti‘māl (dengan ain), satu lagi diserap dari istikmāl (dengan kaf). Perbedaan lafal ini juga terjadi pada kata pak [paɁ] yang merupakan kependekan dari bapak dan kata pak [pak] yang berarti ‘bungkus’. Sayangnya, KBBI belum memberikan petunjuk pelafalan untuk kata-kata yang demikian.

Untuk itu, saya mencoba mengusulkan pembakuan lafal /k/ sebagai berikut. Kata-kata serapan dari bahasa Arab, apabila berbunyi ain atau hamzah, hendaknya dilafalkan dengan hamzah (mengingat bunyi ain tidak ada dalam bahasa Indonesia). Dengan demikian, kata makna, syarak, dan rukyat sebaiknya dilafalkan [maɁna], [syaraɁ], dan [ruɁyat]. Namun, kata-kata yang sudah sangat lazim dilafalkan dengan [k] tidak perlu diubah menjadi [Ɂ], seperti iklan meskipun berasal dari kata i‘lān. Adapun kata-kata serapan dari bahasa Arab yang mengandung bunyi qaf atau kaf hendaknya dibakukan lafalnya menjadi [k]. Dengan demikian, kata maksud harus diucapkan [maksud], bukan [maɁsud].

Kemudian, kata serapan dari bahasa Inggris atau Belanda seperti politik dan maksimal harus dibakukan lafalnya dengan [k]. Kata serapan dari bahasa daerah tertentu juga hendaknya disesuaikan dengan lafal dalam bahasa aslinya. Kata berisik dan kagak yang berasal dari bahasa Melayu Jakarta harus dilafalkan [berisik] dan [kagaɁ], tidak boleh dipertukarkan.

Selain itu, kata anak, adik, nenek, datuk, dan tidak sebaiknya dilafalkan dengan hamzah karena bentuk pendeknya, yaitu nak, dik, tuk, dan tak, tidak pernah dilafalkan dengan [k]. Adapun kosakata Melayu umum, seperti pendek, rusak, baik, dan banyak, hendaknya dibebaskan pelafalannya, bergantung pada logat daerah masing-masing.

 

Penulis, mahasiswa FIB UI

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Imbuhan peN-, pe-, dan per- Disertai Soal

Alomorf Imbuhan meN- (Disertai Kasus Bahasa dan Soal)

Layung dan Lembayung