Menyelisik Jejak Cadar dalam Kebudayaan Nusantara

Tulisan ini merupakan pos ulang dari Bincangsyariah.com dengan tambahan gambar



Menyelisik Jejak Cadar dalam Kebudayaan Nusantara
oleh Mario Excel Elfando

BincangSyariah.Com – Cadar atau nikab biasa diidentikkan dengan budaya Arab. Pemakaian cadar kerap dianggap tak sesuai dengan budaya Nusantara. Pasalnya, pada masa kini pemakaian cadar tampak tidak lazim di Indonesia. Mengenai hukum bercadar, dalam fikih sendiri terdapat khilafiah. Bahkan, dalam mazhab Syafii sendiri para ulama berbeda pandangan mengenai kewajiban bercadar.

Jika kita menengok penerapan mazhab Syafii di Hadramaut, Yaman, dapat kita lihat bahwa di sana hukum bercadar adalah wajib. Sementara itu, kebanyakan orang Indonesia berkeyakinan bahwa cadar tidaklah wajib. Padahal, terdapat teori bahwa mazhab Syafii yang dianut mayoritas orang Indonesia dibawa oleh penyebar Islam dari Hadramaut. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah dalam proses penyebaran Islam di Nusantara masyarakat memang tak pernah dikenalkan dengan cadar? Adakah akulturasi antara cadar dan budaya Nusantara?

Anggapan bahwa cadar tak dikenal dalam khazanah Islam Nusantara rupanya tidak tepat. Terlepas dari perdebatan mengenai hukum cadar, cadar telah dikenal di Nusantara dengan nama yang berbeda-beda. Di daerah Kepulauan Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Singapura, dan Sarawak, cadar dikenal dengan nama tudung lingkup; di Bima dikenal dengan nama rimpu; sedangkan di Kampar, Riau, dikenal dengan nama maroguok.

Tudung lingkup adalah kain lebar (kain sarung) yang digunakan perempuan Melayu untuk menutup kepala, muka, dan tubuh bagian atas. Tudung lingkup memiliki corak dan warna yang variatif. Pada masa lalu perempuan Melayu harus mengenakan tudung lingkup setiap keluar rumah dan ketika dikunjungi tamu laki-laki yang bukan mahramnya. Adapun pada masa kini tudung lingkup sudah jarang digunakan, tetapi di Jambi masih dipakai dalam festival budaya.

Perempuan Melayu diharuskan bertudung lingkup sejak menginjak usia akil balig. Cara pemakaian tudung lingkup menunjukkan status dan usia seseorang. Perempuan yang masih perawan diharuskan menutup rapat wajah serta tubuhnya dan hanya boleh menampakkan kedua mata. Bagi perempuan yang sudah menikah, tudung lingkup boleh menutup wajah dan boleh pula tidak, tetapi tetap menutup bagian atas tubuh. Jika perempuan telah lanjut usia, tudung lingkup dipakai secara longgar dan tidak lagi menutup wajah.

Dokumentasi pulaulingga.com

Keharusan menutup wajah bagi gadis bersesuaian dengan pandangan mazhab Hanafi yang mengharuskan perempuan muda menutup wajahnya.
قال الحنفية: تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا، لا لأنه عورة، بل لخوف الفتن
“Menurut mazhab Hanafi, pada zaman kita kini perempuan muda dilarang mendedahkan wajahnya di antara laki-laki, bukan karena wajah adalah aurat, melainkan untuk menghindari fitnah,” (Al-Mausū‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz XLI, halaman 134).

Sejak bilakah tudung lingkup dikenal di alam Melayu? Terdapat beberapa naskah Melayu lama yang dapat menjadi petunjuk untuk menjawab pertanyaan ini. Pertama, dalam naskah Sulalatus-Salatin disebutkan,
“Dinihari tadi ia bertemu dengan Hang Nadim membawa seorang perempuan bertudung, dibawanya naik ke jong Nakhoda Saiyid Ahmad, dilayarkannya jalan ke Melaka.” (Sulalatus-Salatin, 1612)
Kendati tidak secara spesifik disebut tudung lingkup, dari naskah tersebut dapat diketahui bahwa tudung secara umum telah dikenal pada masa Kesultanan Melaka. Boleh jadi pula tudung sudah dikenal sejak masa pra-Islam. Kebudayaan Sumatra sejak lama mengenal penutup kepala bagi perempuan, seperti tudung kepala (Batak Karo), tengkuluk (Jambi), dan tudung manto (Riau). Jenis-jenis penutup kepala ini memang hanya menutup rambut, tidak menutup leher dan wajah. Namun, hal itu mendorong jilbab dan cadar lebih mudah diterima oleh masyarakat Melayu.

Kemudian, dalam Tuhfat an-Nahfis disebutkan,
Syahadan adalah pada masa kerajaan Yang Dipertuan Muda Raja Ali mengadakan beberapa perkara yang indah-indah yang mendatangkan nama kerajaan yang elok dan ugama yang teguh. ... Dan pada masa kerajaannya berdirilah ugama Islam mendirikan Jumaat dan memerintahkan orang perempuan bertudung kepala dan menyempurnakan berbuat masjid yang tiada jadi diperbuat oleh Yang Dipertuan Muda Raja Abd al-Rahman al-Marhum sebab mangkatnya.” (Tuhfat an-Nafis, 1866).
Penggalan naskah ini menunjukkan bahwa perempuan Melayu di Kesultanan Lingga diperintahi untuk bertudung sejak masa pemerintahan Raja Ali bin Raja Ja‘far (1844–1857). Patut diduga bahwa yang dimaksud tudung dalam naskah ini ialah tudung lingkup. Hal ini karena tudung lingkup masih dipakai oleh segelintir orang di Pulau Lingga.

Adapun di Bima tudung lingkup dikenal dengan nama rimpu. Syamsuri Firdaus, qari asal Bima, dalam diskusi dengan penulis mengatakan bahwa rimpu diperkenalkan oleh Datuk Ri Bandang dan Datuk Ri Tiro. Mereka adalah dua orang penyebar agama Islam di Bima. Budaya rimpu makin mengental setelah Sultan Abdul Kahir, raja pertama Kesultanan Bima (1640), menerima ajaran Islam dan menginstruksikan kepada kaum wanita untuk menutup aurat dengan sempurna. Pedagang muslim yang datang ke Bima, terutama wanita Arab dan Melayu, juga mendorong perempuan Bima untuk mengenakan rimpu. Meski kini banyak orang meninggalkan rimpu, hingga kini masih ada yang mengenakannya.


Dokumentasi alif.id

Pemakaian rimpu sama dengan tudung lingkup. Rimpu yang menutup wajah, sebagai tanda bahwa perempuan yang memakainya belum menikah, disebut rimpu mpida. Adapun rimpu yang tidak menutup wajah, sebagai tanda bahwa perempuan telah bersuami, disebut rimpu colo. Rimpu terdiri atas dua buah kain sarung: satu menutupi bagian bawah tubuh perempuan, sedangkan satu lagi menutupi kepala dengan cara dililitkan dan dilipat tanpa penyemat.

Sementara itu, di Kabupaten Kampar, Riau, terdapat penutup wajah yang disebut maroguok. Kata maroguok berasal dari kata berguk atau burqa’. Berbeda dengan tudung lingkup dan rimpu, maroguok bukanlah kain sarung yang menyelubungi badan, melainkan kain yang diberi lubang untuk mata dan terpisah dari kerudung.


Dokumentasi Museum Negeri Provinsi Riau

Maroguok dibuat karena adanya pandangan binal penjajah Belanda terhadap perempuan yang tengah bertani dan berkebun. Datuk Engku Mudo Songkal (1862–1927), seorang ulama dan pendiri Masjid Jami Air Tiris, menyuruh perempuan memakai maroguok agar terhindar dari pandangan laki-laki yang bukan mahram. Selain itu, maroguok juga dipakai untuk menghindari sengatan panas matahari di ladang. Zakaria, ahli waris Datuk Engku Mudo Songkal, dalam wawancara daring dengan penulis mengatakan, maroguok dapat dipakai oleh perempuan semua usia. Sayangnya, pemakaian maroguok mulai ditinggalkan sejak kemerdekaan.

Dengan demikian, pemakaian cadar atau penutup wajah sebenarnya bukanlah sesuatu yang asing di beberapa daerah Nusantara. Tudung lingkup, rimpu, dan maroguok menjadi bukti bahwa budaya Nusantara dapat berakulturasi dan beradaptasi dengan ajaran Islam. Sebagai bagian dari khazanah budaya Islam Nusantara, sudah sepatutnya cadar khas Nusantara dilestarikan dan dikenalkan kembali guna mengurangi pendiskreditan masyarakat terhadap perempuan bercadar.


Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Imbuhan peN-, pe-, dan per- Disertai Soal

Alomorf Imbuhan meN- (Disertai Kasus Bahasa dan Soal)

Layung dan Lembayung